Dapat Ancaman,7 Korban Kasus Habib Hasan Dilindungi LPSK
Jakarta Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Habib Hasan kini sudah melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ada tujuh korban yang mendapat perlindungan karena mengaku mendapat ancaman.
Komisioner LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan, keputusan perlindungan itu diambil pada rapat Selasa (20/3/2012) kemarin. Sejauh ini, ada tujuh korban yang dilindungi, namun kemungkinan angka itu bakal bertambah.
“Total korban ada 7 orang, tapi ada yang menyusul empat atau enam orang,” kata Lili saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (21/3/2012).
Apa saja program perlindungan yang diberikan pada para korban? Dijelaskan Lili, program mencakup perlindungan fisik dan layanan psikologis. Hal ini penting untuk menjaga kesiapan mental mereka saat bersaksi.
“Katanya ada ancaman fisik iya, mereka menggunakan atribut ormas tertentu. Ancamannya kepada salah satu anak karena dianggap memprovokasi,” terangnya.
Seperti diberitakan, kasus Habib Hasan sudah gencar diselidiki Polda Metro Jaya. Hasan sudah diperiksa polisi tiga kali.
Namun, polisi mengaku kesulitan menyelidiki kasus tersebut, karena para korban melaporkan kasus yang sudah terjadi selama bertahun-tahun. Saat kejadian itu, para korban masih berusia belasan tahun.
Hasan sudah membantah berkali-kali terlibat dalam kasus ini.
sumber : http://news.detik.com