Parlemen Inggris Loloskan RUU Pernikahan Gay
Ourvoice.or.id- Anggota parlemen Inggris diketahui telah meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) yang melegalkan pernikahan sesama jenis di Inggris dan Wales. Persetujuan tersebut, dinyatakan bakal membuka jalan untuk pernikahan gay pertama pada tahun 2014.
Sebagian besar anggota parlemen memutuskan untuk tidak menentang sejumlah perubahan kecil pada RUU Pernikahan Sesama Jenis (Same Sex Couples Bill) yang diusulkan kepada pihak House of Lords (DPR-nya Inggris).
RUU yang baru ini, diharapkan bisa mendapatkan persetujuan resmi dari kepala negara, Ratu Elizabeth II, pada akhir pekan ini, setelah anggota parlemen menyetujui sejumlah perubahan, seperti memastikan perlindungan bagi pasangan transgender.
Kalangan aktivis hak dan perlindungan gay, merayakan kegembiraannya di luar gedung parlemen pada Senin malam waktu setempat, setelah RUU yang didukung pemerintah tersebut diloloskan oleh anggota House of Lords.
Seorang juru bicara kementerian kebudayaan Inggris, yang mengawasi perberlakukan hukum baru tersebut mengatakan, RUU itu kemungkinan besar akan menerima persetujuan dari pihak kerajaan pada hari Rabu atau Kamis mendatang.
“Namun, kita baru akan melihat terjadinya pernikahan gay pertama di Inggris, pada pertengahan tahun 2014 mendatang karena ada berbagai masalah administrasi yang harus dibereskan lebih dahulu, seperti dampaknya terhadap tunjangan pensiun,” kata juru bicara itu.
Selain itu, sistem komputer milik pemerintah juga perlu diperbarui untuk memungkinkan pernikahan sesama jenis tersebut bisa didaftarkan secara resmi. Untuk mengubah sistem ini, diperkirakan bakal menelan biaya sebesar 2 juta pound atau sekitar Rp3,34 miliar.
Meski begitu, pihak pemerintah Inggris sendiri berharap, tindakan melegalkan pernikahan gay ini akan memberikan dorongan bagi sektor ekonomi, dengan perkiraan pemasukan sebesar 14,4 juta poun per tahun dari bisnis katering, hotel dan sisanya dari industri pendukung pernikahan lainnya.
Sumber : beritasatu.com