Madonna Lolos dari Tuntutan Aktivis Anti Gay
Ourvoice.or.id. Sebuah pengadilan di Rusia menolak klaim kompensasi sebesar AS$ 10 juta (setara Rp96,42 miliar) terhadap bintang Pop AS, Madonna, pada Kamis oleh sekelompok aktivis anti-gay yang menuduhnya menyakiti perasaan mereka dengan mempromosikan homoseksualitas di konser yang diadakan di St. Petersburg.
Tampil dengan mengenakan lingerie hitam bertuliskan “Tidak takut” yang tertulis di punggungnya, Madonna melanggar hukum kota tersebut yang mulai berlaku pada Maret yang menjatuhkan denda untuk menyebarkan “propaganda” homoseksual. Sebelumnya Madonna menyebut hukum tersebut sebagai “kekejaman yang konyol.”
Para aktivis melandaskan kasus mereka pada rekaman video saat mereka mengklaim bahwa Madonna tampak menginjak-injak salib Ortodoks dan meminta para penonton untuk mengangkat tangan mereka dengan gelang merah muda untuk mendukung gerakan lesbian, gay, biseksual dan transgender (lgbt)
Hakim Vitaly Barkovsky tidak menjelaskan keputusannya, tetapi memerintahkan para aktivis untuk menanggung biaya hukum kepada perusahaan yang menyelenggarakan konser Madonna.
Homoseksualitas yang dulunya merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan hukuman penjara di Uni Soviet, kini dilegalkan di Rusia sejak 1993, tapi banyak komunitas lgbt menyembunyikan identitas mereka, saat prasangka terhadap mereka semakin dalam.
Sumber : http://id.omg.yahoo.com