DPR Akan Panggil Kapolri Soal Konser Lady Gaga
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil Kepala Kepolisian RI. DPR akan meminta klarifikasi Kapolri atas pelarangan konser penyanyi papan atas asal Amerika Serikat, Lady Gaga.
“Kapolri akan kami panggil, tapi belum dijadwalkan,” ujar Ketua Komisi Hukum, Benny Kabur Harman, di gedung DPR, Rabu, 16 Mei 2012.
Menurut Benny pelarangan konser adalah tindakan yang tidak masuk akal. Apalagi, penolakan itu hanya berdasarkan pertimbanganan moral. Benny menilai polisi tidak bisa melakukan pelarangan hanya berdasarkan pertimbangan subyektif.
Institusi kepolisian, kata Benny, masih sering menggunakan pendekatan moralistik, tetapi sarat dengan inkonsistensi. Menurut dia, oknum polisi pun masih ada yang menjadi beking perjudian. “Negara seharusnya tidak perlu mengurus moral,” ujar dia.
Dalam menjamin rasa aman, kepolisian diminta tidak tunduk pada kelompok tertentu. Termasuk pada FPI. “Ada kesan kuat di mata masyarakat bahwa institusi kepolisian tidak mampu menjaga keamanan negara,” ujar dia. Benny khawatir ketidakpercayaan masyarakat pada polisi akan meluas menjadi tindakan main hakim sendiri.
Lady Gaga, pelantun lagu Born This Way, dijadwalkan menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada 3 Juni 2012. Jumlah tiket yang telah terjual dikabarkan sebanyak 2.000 lembar. Tiket konsernya dijual dari harga Rp 465 ribu-Rp 2,250 juta.
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melarang konser Lady Gaga. Polda pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk Markas Besar Kepolisian RI agar menolak rencana Big Daddy mendatangkan Lady Gaga ke Indonesia.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo juga mendukung surat pelarangan konser itu. Kata Timur, kedatangan Lady Gaga ke Jakarta tidak memberikan banyak manfaat.
sumber : http://www.tempo.co