Pencabulan Berkedok Agama, Ketika Kepercayaan Publik Dikhianati
Jakarta Golongan habib dipercaya sebagian kalangan, derajatnya lebih tinggi dibanding manusia lainnya. Itu makanya, ucapan habib dipercaya banyak kalangan. Sayangnya, di beberapa kasus, pemuka agama yang dipercaya publik malah mengkhianati kepercayaan publik.
Seperti kasus pencabulan Habib H yang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. 11 Pria yang mengaku menjadi korban pencabulan Habib H melaporkan pelecehan asusila yang dialaminya.
“Sangat disayangkan seseorang dengan menggunakan topeng agama, dengan berbagai modus, melakukan sesuatu untuk mendapatkan uang tidak halal atau memenuhi nafsu birahinya. Dengan bertopeng agama berdalih bisa mengobati dan sebagainya. Mereka beraksi dengan menyalahgunakan kepercayaan publik,” ujar sosiolog Musni Umar, dalam pembicaraan dengan detikcom.
Karakteristik sebagian masyarakat Indonesia yang mudah percaya dimanfaatkan oleh seseorang yang bertopeng agama untuk mendapatkan keuntungan. Biasanya kabar dari mulut ke mulut pun dipercayai kebenarannya oleh masyarakat, dan malah mengabaikan logika. Hal ini bisa terjadi jika korbannya memiliki tingkat pendidikan dan pemahaman agama yang tidak terlalu baik.
“Pelaku memanfaatkan masyarakat kita yang religius. Tapi ini tidak dominan di satu agama saja. Ada habib, kiai, tapi ditemukan juga pastur yang melakukannya,” sambung akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.
Selain memanfaatkan kepercayaan, biasanya pelaku juga mengancam korban agar tidak mengungkap apa yang dialami. Selain itu pelaku juga menanamkan doktrin kepada korbannya agar pasrah menerima apa yang dialaminya.
“Kasus terungkap ketika ada cukup berani mengungkap. Ini disayangkan, merusak moral,” ucap Musni.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hari ini mengundang kehadiran Habib H untuk mengklarifikasi mengenai tudingan pencabulan. Hal ini dilakukan KPAI menyusul aduan pengikut Habib H yang mengaku telah dicabuli.
Habib H diadukan beberapa eks jemaatnya terkait dugaan pencabulan yang terjadi sejak 2002. Korban melaporkan H kepada Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 dengan nomor laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum. Korban sudah diperiksa demikian juga H. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Korban H yang dahulu masih remaja kini sudah berusia dewasa. Mereka baru memiliki keberanian untuk melakukan pengaduan. Sejumlah korban yang masih berusia 20-an tahun ini juga sudah meminta perlindungan LPSK.
Sementara itu pengacara habib, Sandy Arifin, yang dikonfirmasi detikcom membenarkan bahwa dirinya sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum habib sejak Desember lalu. Namun dia akan berkonsultasi dahulu dengan habib untuk memberikan penjelasan yang benar.
sumber : http://news.detik.com